Tentang hukum mempelajari ilmu tajwid dapatlah kita ketahui dan kita fahami sebagai berikut:
"Mempelajari ilmu tajwid hukumnya fardhu Kifayah dan mengamalkannya fardhu 'ain bagi setiap pembaca al-Qur'an (qari') dari umat Islam.
Sebagaimana firman Allah swt.:'Dan bacalah al-Qur'an secara tartil'
Dan sabda Nabi Muhammad saw.:'Bacalah al-Qur'an dengan lagu orang-orang Arab dan janganlah kamu melagukan seperti orang-orang fasik dan orang orang sombong, karena sesungguhnya akan datang beberapa kaum (golongan) sesudah aku (nabi saw.) yang suka mengulang-ngulang bacaan al-qur'an (seperti mengulang-ulang nyanyian dengan bunyi-bunyian musik) sambil meratap-ratap, mereka membaca al-Qur'an tidak melalui tenggorokan dan tidak memikirkan artinya, hati mereka berpaling dari tujuan membaca al-Qur'an dan hati orang yang heran (mengagumi tingkah laku mereka)."
Juga sebagaimana yang dikatakan oleh asy-Syaik Ibnul Jazariy di dalam syairnya:
"Adapun menggunakan tajwid adalah wajib hukumnya bagi setiap pembaca al-Qur'an, maka barang siapa yang membaca al-Qur'an tanpa tajwid adalah berdosa, karena bahwasanya Allah menurunkan al-Qur'an dengan tajwid. Demikianlah yang sampai kepada kita adalah dari Allah (dengan secara murawttir)."
Adapun keutamaan mempelajari ilmu tajwid dapatlah dijelaskan sebagai berikut:
"Sesungguhnya (ilmu Tajwid) adalah ilmu yang paling utama dan paling mulia, berkaitan dengan kitab yang paling mulia dan paling agung (Al-Qur'an)."
Semoga kita membacanya dengan betul dan bertajwid...
ReplyDeleteWell done.... sgt berguna...
ReplyDeleteterima kasih atas ingatan dan ilmu ini..
ReplyDeleteTerima kasih berkongsi ilmu yang sangat bermanfaat ini.
ReplyDeleteperkongsian ilmu yang bermanfaat
ReplyDelete