Tentang hukum mempelajari ilmu tajwid dapatlah kita ketahui dan kita fahami sebagai berikut:
"Mempelajari ilmu tajwid hukumnya fardhu Kifayah dan mengamalkannya fardhu 'ain bagi setiap pembaca al-Qur'an (qari') dari umat Islam.
Sebagaimana firman Allah swt.:'Dan bacalah al-Qur'an secara tartil'
Dan sabda Nabi Muhammad saw.:'Bacalah al-Qur'an dengan lagu orang-orang Arab dan janganlah kamu melagukan seperti orang-orang fasik dan orang orang sombong, karena sesungguhnya akan datang beberapa kaum (golongan) sesudah aku (nabi saw.) yang suka mengulang-ngulang bacaan al-qur'an (seperti mengulang-ulang nyanyian dengan bunyi-bunyian musik) sambil meratap-ratap, mereka membaca al-Qur'an tidak melalui tenggorokan dan tidak memikirkan artinya, hati mereka berpaling dari tujuan membaca al-Qur'an dan hati orang yang heran (mengagumi tingkah laku mereka)."
Juga sebagaimana yang dikatakan oleh asy-Syaik Ibnul Jazariy di dalam syairnya:
"Adapun menggunakan tajwid adalah wajib hukumnya bagi setiap pembaca al-Qur'an, maka barang siapa yang membaca al-Qur'an tanpa tajwid adalah berdosa, karena bahwasanya Allah menurunkan al-Qur'an dengan tajwid. Demikianlah yang sampai kepada kita adalah dari Allah (dengan secara murawttir)."
Adapun keutamaan mempelajari ilmu tajwid dapatlah dijelaskan sebagai berikut:
"Sesungguhnya (ilmu Tajwid) adalah ilmu yang paling utama dan paling mulia, berkaitan dengan kitab yang paling mulia dan paling agung (Al-Qur'an)."